OJK Kupas PSAK 71 dan Pemenuhan Keterbukaan Pengelolaan Keuangan di FEB UNISMA

PSAK 71 sebagai pengganti dari PSAK 55 tentang instrument keuangan yang disyahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia ( DSAK-IAI) merupakan standar yang banyak menimbulkan polemic dalam implementasinya di berbagai perusahaan. Salah satu poin penting yang menjadi andalah dalam standar ini adalah mengupas  klasifikasi aset keuangan dan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit” demikian tutur Diana selaku Dekan FEB UNISMA dalam Seminar Sehari PSAK 71 di Ruang Multimedia FEB UNISMA Lantai 3. 
Menurutnya standar yang mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 telah mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang, Sugiarto Kasmuri dalam paparannya dihadapan mahasiswa Program Studi Akuntansi FEB UNISMA mengatakan bahwa PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) yang didasarkan berbagai faktor, termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa mendatang.
Lebih lanjut Sugiarto  menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor perbankan merasa perlu menjembatani hal ini dengan mengeluarkan Buku  Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional. Menurutnya sector Perbankan adalah industry yang terimbas dengan adanya implementasi PSAK 71. 
“ Adanya Panduan Akuntansi Perbankan dapat meningkatkan  kelengkapan, kewajaran, keakuratan, dan kejelasan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bank  sehingga informasi yang disajikan dapat lebih dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Pemahaman dan kepercayaan masyarakat yang baik terhadap informasi yang disampaikan oleh bank akan semakin menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan” tuturnya


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru