Implementasi PSAK 71,72 dan 73 Pada Masa Pandemi Versi Praktisi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (Himaprodi Akuntansi) menyelenggarakan Business Online Talk Bertajuk “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi ( PSAK ) 71, 72 dan 73”. Acara yang digelar secara daring (online) menghadirkan narasumber Alumni FEB UNISMA M. Ridwan Makmun SE, AKt, CA berprofesi sebagai Accountant & Tax pada  PT. Wijaya Karya Persero serta Muhammad Iqbal Anindyka SE, MSC, Ak, CA, CMA selaku Head of Accounting & Tax  PT. Wijaya Karya Bangunan.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang Dalam Sambutannya mengapresiasi alumni Program Studi Akuntansi FEB Unisma yang telah sukses dalam membina karir di BUMN ternama Indonesia. Selain itu dengan bidang yang selaras dengan bidang studi, maka sangat penting bagi peserta business talk online ini memahami isu- isu terkini diseputar penerapan standar akuntansi keuangan yang terbaru yaitu ada 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard - IFRS) Berlaku pada 1 Januari 2020. Adapun Standar tersebut meliputi PSAk 71 tentang instrumen keuangan, PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak pelanggan serta PSAK 73 tentang sewa.

"Perlunya kita merespon baik selaku akademisi maupun mahasiswa bagaimana dampak implementasi PSAK 71,72 dan 73 terhadap laporan Keuangan dan apalagi saat ini adalah masa pandemi yang sangat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Dari sisi teori kita sudah banyak melakukan berbagai kajian, tetapi implementasi nyata dari sisi praktik perlu kita mendengarkan dari para praktisi  PT. Wijaya Karya, mengingat setiap mata kuliah yang dipelajari di FEB UNISMA senantiasa diintegrasikan dengan praktisi dari dunia industri (DUDI)" tegas Diana

Sementara itu Della Tryana dari Himaprodi Akuntansi sangat mengatakan apresiasinya kepada FEB Unisma, alumni maupun mitra Industri yang senantiasa mendukung implementasi program kerjanya sehingga masa pandemi tetap bisa beraktivitas memenuhi target program kerjanya dibidang pengembangan keilmuan bidang akuntansi .

"Semoga teman- teman mahasiswa akuntansi banyak menambah wawasan selama mengikuti dari rumah" ujar Della

Acara ini dimoderatori Dewi Diah Fahriyyah SE, MSA selaku Dosen Program Studi S1 Akuntansi FEB UNISMA .

Dalam paparannya M. Ridwan Makmun banyak mengupas tentang Implementasi PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang fokus pada penurunan piutang dengan konsep expected credit loss (ECL).

"Konsep expected credit loss ini memadukan berbagai faktor ekonomi, seperti historical, present, dan forward looking. ECL digunakan untuk sebagai upaya pemetaan kreditur terhadap kesanggupan bayar dari debitur" jelas Ridwan dihadapan peserta business online talk yang terdiri dari para akademisi dan mahasiswa ini.

Sedangkan M. Iqbal Anindyka, S.E, M.Sc. yang sehari-harinya menjabat Head of Accounting & Tax  PT. Wijaya Karya Bangunan ini mengupas mengenai dampak penerapan Penerapan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak Pelanggan akan berimplikasi cukup besar pada industri real estate.

"Implikasi tersebut merupakan pengakuan pendapatan yang pada mulanya bisa dilakukan ketika sudah terdapat down payment dan memenuhi kriteria tertentu, kini harus mengakui pendapatannya saat seluruh pekerjaannya telah selesai" jelasnya

Pada bahasan tentang PSAK 73 yang mengatur tentang "Sewa" menyoroti perihal capital lease.

"Penerapan PSAK 73 yang berlaku 1 Januari 2020, tidak melihat apakah terdapat opsi buy back atau tidak akan tetap diakui utang dan beban. Selain itu, sewa harus diakui secara on balance karena kendali terdapat pada pihak lease" jelas Iqbal

Selanjutnya Iqbal menekankan bahwa dampak Implementasi PSAK terbaru sangat signifikan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan, apalagi diperparah dengan adanya masa pandemi covid 19. Hampir seluruh perusahaan terimbas karena adanya pembatasan sosial dan pembatasan fisik mengakibatkan proses produksi tidak berjalan normal. Hal ini juga berdampak menurunkan kinerja keuangan perusahaan. Untuk itulah beliau berharap adanya titik temu bagi penyusun standar melakukan revisi di masa pandemi, setidaknya akan mengurangi dampaknya dalam meningkatkan kinerja perusahaan yang rata- rata terimbas pandemi ini.


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru