FEB UNISMA Selenggarakan Seminar Implementasi PSAK 71 Dalam Meningkatkan Transparansi Laporan Keuangan

Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang  ( Himaprodi Akuntansi FEB UNISMA) Gelar Seminar PSAK 71 Dalam Meningkatkan Transparansi Laporan Keuangan Pada  Rabu, 12 Oktober 2022 dengan menghadirkan narasumber Singgih Wijayana SE, MSc, PhD ( Direktur Keuangan RSP UGM dan dosen FEB UGM) dan Sugiarto Kasmuri( Ketua OJK Malang). Acara yang dikemas secara Hibrid ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, Nur Diana SE, MSi
Dalam sambutannya Diana menekankan bahwa PSAK 71 sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan Ikatan Akuntan Indonesia ( DSAK IAI) pada 1 Januari 2020 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. 
“ PSAK 71 Instrumen Keuangan mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku. Poin pentingnya mengupas  klasifikasi aset keuangan dan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit” tutur Diana
Menurutnya standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.
Sementara itu Singgih Wijayana SE, MSc, PhD yang pernah menjabat sebagai anggota  DSAK IAI pada tahun 2014-2018 ini  memaparkan bahwa PSAK 71 menggantikan sebagian PSAK  55 tentang  klasifikasi instrumen keuangan yg harus berdasarkan model bisnis.  Hal ini berpengaruh thd pengukuran nilai wajar instrumen keuangan. 
“ Dalam Implementasi PSAK 71 ini poin utamanya mengenai cadangan kerugian penurunan nilai. Perusahaan harus mulai mencadangkan kerugian penurunan nilai sejak awal apapun kondisinya” tuturnya  Oleh krn itu, kebutuhan pengungkapan pun jg lbh komprehensif dan mendetail. Penerapan PSAK  ini diharapkan dapat membuat perusahaan khususnya industri perbankan menjadi  lebih  siap akan adanya kemungkinan buruk seperti resesi” jelasnya 
Lain halnya dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Malang, Sugiarto Kasmuri memberikan wawasan implementasi perlakuan akuntansi dan acuan minimum yang harus dipenuhi oleh perbankan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai SAK. 
Lebih lanjut Sugiarto  menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor perbankan merasa perlu untuk menyesuaikan PAPI mengingat PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang menjadi dasar utamanya telah digantikan dengan PSAK 71


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru