FEB UNISMA Gelar Webinar Perpajakan dan Perekonomian Indonesia Era New Normal

Efek Pandemi Covid 19 yang melanda negara Indonesia tak henti-hentinya menjadi perbincangan yang menarik untuk diulas. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah baik di bidang kesehatan tampaknya sangat mempengaruhi berbagai sektor di Negara Indonesia yang sampai saat ini kasus Covid 19 semakin meningkat. Berangkat dari hal tersebut dan dalam rangka Dies Natalis ke 39 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang menyelenggarakan Webinar  Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia di Masa New Normal. Acara yang dipandu oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA Dewi Diah F, SE, MSA dengan narasumber Dr Hiqma Nur Agustiningsih SE, MSi Akt (Kepala Seksi banding Kanwil  DJP Jawa Timur 1) dan DR Jose Rizal Joesoef (Anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024) .

Acara dibuka Oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang Nur Diana SE, M.Si. yang dalam sambutannya mengatakan pandemi covid 19 telah mewabah hampir seluruh negara di dunia tak terkecuali negara Indonesia. Hal ini menciptakan krisis kesehatan yg tentunya juga berimbas pada sektor perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan telah dicanangkan pemerintah baik di sektor ekonomi, kesehatan, perpajakan, sosial, finansial sepertinya dilakukan agar kehidupan masyarakat Indonesia bisa stabil ditengah pandemi ini.

"Kita lihat dari sektor pajak yang  menjadi primadona sumber penerimaan pemerintah Indonesia, sepertinya pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan  untuk diberikan sejumlah insentif pajak  bagi terdampak covid 19 melalui kebijakan yg dikeluarkan agar meringankan mereka saat usahanya merugi. Langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama dari pajak, turun dari target awal dalam APBN 2020." tukasnya. Sedangkan di tingkat pemerintah daerah diterbitkan sejumlah keputusan bersama Mendagri dan Menkeu agar pemerintah daerah melakukan rasionalisasi beberapa alokasi belanja untuk difokuskan bagi belanja penanganan covid 19.Inilah bentuk upaya pemerintah yg dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi.” Ungkap Diana dalam sambutan webinar yang bertempat di Ruang Multimedia FEB UNISMA

 Sementara itu Dr Hiqma Nur Agustiningsih SE, MSi Akt  memaparkan bahwa Pandemi Covid 19 telah menyebar ke seluruh dunia dan Amerika serikat telah menjadi episentrum baru penyebaran covid 19 sekitar 33 % kasus di dunia.Di Indonesia sendiri Pandemi covid berisfat ekskalatif  18 wilayah telah melakukan PSBB termasuk Provisni DKI dan Jawa barat. Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini masih ekskalatif atau mengalami kenaikan di beberapa wilayah. Hal ini dapat memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal satu 2020 yang sebesar 2,97%, merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Keadaan tersebut dapat meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran akibatnya berefek pada gangguan kesehatan dan ancaman jiwa, gangguan aktivitas sosial ekonomi dan  gangguan sektor riil dan keuangan.

Dalam paparan ini  Hiqma juga menawarkan  langkah –langkah yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya di bidang kesehatan berupa bantuan iuran kesehatan tarif pekerja, insentif tenaga medis, belanja sarana prasarana kesehatan seperti APD dll. Dibidang  jaring pengaman sosial  memberikan bantuan dalam sembako, tambahan kartu prakerja, pembebasan tarif listrik dan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan. Untuk dukungan indsutri sebanyak Rp. 70,1 trilyun diberikan dalam bentuk PPh 21 dan PPn ditanggung pemerintah,Bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus kredit usaha rakyat. Selain itu pemerintah juga mencanangkan program pemulihan ekonomi  berupa pembiayaan untuk mendukung UMKM. Sedangkan untuk bidang perpajakan, Hiqmah menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan stimulus berupa kebijakan insentif pajak  dengan mengeluarkan   regulasi No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 di hampir semua sektor usaha.

Sedangkan DR. Jose Rizal Joesoef  ( Anggota DPRD Kota malang 2019-2024) memaparkan Sirkulasi Kegiatan Ekonomi dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan (diatur oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS) dan bagaimana peran masing-masing lembaga tersebut dalam membangun sistem perekonomian di negara Indonesia

“Institusi finansial dalam arti mikro moneter maupun makro-moneter adalah independen dalam pengertian mereka bukan bagian dari kabinet pemerintah, tetapi mereka harus terkoordinasi dengan menteri keuangan (UU 9/2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan), ungkapnya Untuk mikro, kewenangannya berada di OJK (UU 21/2011) dan LPS (UU 24/2004). Untuk makro-moneter, kewenangannya berada di Bank Indonesia (UU 23/1999)”

 Selanjutnya Jose menyikapi tentang APBD  Pemerintahan Daerah saat pandemi Covid-19 dinyatakan masalah nasional, dengan merujuk  surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Dalam uraiannya Jose Rizal banyak menjabarkan hasil rasionalisasi struktur APBD kota Malang sebagai akibat keputusan menteri bersama tersebut diantarnya berakibat pada  rasionalisasi  belanja pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang/Jasa Minimal 50%, Rasionalisasi Belanja Modal Minimal 50%. Dari inilah DPRD berfungsi mengawasi bagaimana implementasi terhadap pandemi Covid 19 di Pemerintah Kota Malang.


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru