Dosen FEB UNISMA Lakukan Penelitian Cegah Praktik Tunneling Pada Perusahaan Publik

Struktur kepemilikan grup pada perusahaan publik di Indonesia menyebabkan hampir seluruh perusahaan publik di Indonesia melakukan transaksi pihak berelasi. Beberapa transaksi berelasi bertujuan untuk efisiensi dan untuk meningkatkan kesejahteraan grup. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu transaksi antarpihak berelasi dapat memberikan peluang bagi pemegang saham pengendali atau eksekutif perusahaan untuk melakukan tunneling atau mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan pemegang saham non-pengendali.

Untuk mengatasi persoalan ini, dosen sekaligus peneliti Jurusan Akuntansi , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang Dewi Diah F., SE, MSA berupaya mengembangkan model bagaimana menekan praktik tunneling yang sering dilakukan oleh pemegang saham mayoritas pada perusahaan publik sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan, masyarakat, pemegang saham nonpengendali (minoritas), bahkan menyebabkan kerugian negara.

Saat dihubungi di FEB UNISMA, Dewi demikian panggilan akrabnya menyatakan bahwa “Ini bentuk kegalauan kami, adanya isu praktik tunneling di perusahaan publik pada transaksi pihak yang berrelasi dianggap hal yang lazim, padahal pada negara berkembang transaksi ini menjadi kritis karena rendahnya perlindungan pemegang saham di negara-negara berkembang termasuk Indonesia”

“Indonesia merupakan negara civil law dan sifat kepemilikan saham yang terkonsentrasi, akibatnya timbul agency problem antara pemegang saham mayoritas dan minoritas”tuturnya.

“hal ini memunculkan praktik tunneling karena adanya masalah keagenan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada salah satu pihak atau satu kepentingan akan memberikan kemampuan untuk mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan yang berada dibawah kendalinya”. Beberapa kasus perusahaan di Indonesia seperti PT Adaro yang menjual batubara dibawah harga pasar pada perusahaan afiliasinya Coltrade Service International, PT tersebut merugikan pemegang saham minoritas Adaro dan menguntungkan pemegang saham pengendali PT Adaro dan Coaltrade. Hal ini sebagai bukti terjadinya praktik tunneling akibat rendahnya perlindungan hak pemegang saham minoritas”

Selanjutnya Dewi menambahkan bahwa Permasalahan tunneling merupakan salah satu penyebab terjadinya krisis Asia 1997–1999. Jika tidak dikendalikan, tunneling dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan, masyarakat, pemegang saham non-pengendali (minoritas), bahkan menyebabkan kerugian negara.

Untuk mengatasi problematika ini , dosen sekaligus peneliti Program Studi Akuntansi , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang ini Dewi Diah Fahriyyah, SE, MSA kembangkan Model penelitian berupa Model Corporate governance Dalam Praktek Tunneling Perusahaan Publik di Indonesia Tahun 2016-2018 dengan melakukan studi dokumentasi di Galeri Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA.

“Penelitian kami Rancang bersifat eksplanatoris – korelasional, menggunakan data sekunder yang listing pada PT Bursa Efek Indonesia, kebetulan FEB UNISMA memiliki Galeri Investasi yang selain berfungsi sebagai praktik trading juga berfungsi untuk menyediakan data untuk penelitian.”

“Kami kembangkan grand theory berdasarkan Agency Theory dan dilakukan meta analisis Kemudian kami kembangkan Model dengan melakukan meta analisis terhadap upaya untuk mengurangi praktik tunneling pada perusahaan Publik di Indonesia. Dari model yang telah terbentuk inilah kami temukan bahwa mekanisme corporate governance dapat dipertimbangkan untuk membatasi problem keagenan. Sehingga langkah selanjutnya kami mengujinya dengan menggunakan moderated regression analysis (MRA).

Dewi, demikian dosen Prodi Akuntansi ini biasa dipanggil, mengatakan bahwa penelitian ini mendapatkan pendanaan dari Hibah Klasterisasi UNISMA 2019-2020. Hibah ini merupakan program pendanan UNISMA yang dikompetisikan kepada seluruh dosen untuk menyusun proposal yang selaras dengan rencana Induk Penelitian. Alhamdulilah dari proses seleksi yang begitu ketat mulai tahap desk evaluation, seleksi proposal, presentasi proposal hasil, sampai akhirnya kami mendapatkan hibah ini meskipun kami tergolong dosen yang muda tetapi proposal kami mendapat apresiasi untuk diterima dan mendapatkan pendanaan.

Hasil dari analisis yang telah dilakukan pada perusahaan publik yang listing di Bursa efek di Indonesia pada periode pengamatan 2016-2018 menunjukkan bahwa praktik tunneling terjadi pada perusahaan publik yang kami jadikan sampel penelitian., dimana pemegang saham mayoritas dan minoritas melakukan transaksi pinjaman pihak berelasi. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi cenderung melakukan praktik tunneling karena semakin baik profitabilitas maka pemegang saham mayoritas cenderung berkeinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak pula sehingga pemegang saham mayoritas dapat mengatur untuk melakukan transaksi yang berpotensi terjadinya tunneling.

Dilain pihak, pada perusahaan yang semakin besar terutama pada grup perusahaan, maka semakin banyak sumber ekonomi yang harus diperoleh untuk menjalankan perusahaan. Hal ini yang menyebabkan perusahaan melakukan praktik tunneling, selain itu lebih mudah pula melakukan praktik tunneling pada perusahaan besar karena kompleksnya informasi yang ada serta banyaknya aset yang dapat berpotensi disalahgunakan seperti tunneling

“Jadi kami temukan pada riset ini, perusahaan yang memiliki profitabilitas yang tinggi serta perusahaan yang semakin besar cenderung melakukan praktik tunneling hal ini disebabkan makin kompleksnya perusahaan dan informasi menyebabkan banyak aset yang dapat berpotensi disalahgunakan dengan menjalankan praktik tunneling” paparnya.

“ada upaya untuk mengatasi praktik Tunneling ini, dengan menerapkan mekanisme corporate governance yang baik karena dapat memperhatikan hak dan kepentingan para pemangku kepentingan”

“Indikator Pengukuran mekanisme corporate governance menggunakan skor corporate governance yang mencakup hak pemegang saham, kebijakan corporate governance, praktik corporate governance, pengungkapan corporate governance, dan komponen audit terbukti mampu mengurangi praktik tunneling” Pungkas dosen Program studi Akuntansi FEB UNISMA yang memiliki spesialisasi bidang akuntansi keuangan dan pasar modal ni.

Dengan hasil temuan ini, selanjutnya akan digunakan Dewi dalam pengayaan bahan ajar saat mengampu mata kuliah Akuntansi Keuangan dan mata Kuliah Good Corporate governance yang saat ini beliau pegang.

“Dalam pengajaran ini tentunya harus didukung oleh temuan-temuan hasil penelitian sehingga akan memberikan dukungan, wawasan terkini, khasanah pembelajaran dengan infromasi terupdate, khususnya dari hasil riset kami. Dan kami harapkan nantinya mahasiswa yang kami ajar akan tahu perkembangan materi pembelajaran yang semakin berkualitas jika didukung oleh hasil riset terkini.

Dari Penelitian yang didanai oleh Hibah Klasterisasi Unisma yang telah menggelontorkan dana sekitar Rp. 5 Milyar dari APBU UNISNA khusus bagi peningkatan kualitas riset dosen ini tentunya Unisma memiliki target agar luaran hasil penelitian ini dapat di ukur dengan indikator yang sejalan dengan indikator Hibah yang dikompetisikan oleh Pendanaan Hibah Ristek.

“Alhamdulilah apa yang ditarget oleh LPPM Unisma telah kami penuhi, saat pengajuan proposal kemarin kami mentargetkan diseminasi nasional, Tetapi kami telah mendapatkan sertifikat dan Prosiding dengan presentasi dalam 3rd International Research Conference on Management and Business pada 14 Desember 2019. Dan luaran lain yang telah kami capai diantaranya kami telah menemukan Model Corporate governance dalam Praktik Tunneling yang telah kami catatkan di Kemenkumhan berupa HAKI ( Surat Ciptaan)” tuturnya saat diwawancarai di Kantor FEB UNISMA

“Terakhir, Kami berharap Hasil penelitian ini menjadi masukan bagi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Standar Akuntansi Keuangan dalam mengevaluasi dan mengembangkan peraturan terkait perlindungan pemegang saham seperti peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.E.1 mengenai Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan PSAK No.7 mengenai Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, serta peraturan terkait corporate governance perusahaan seperti Peraturan OJK No. 21 Tahun 2015 mengenai penerapan pedoman corporate governance perusahaan terbuka dan Undang-undang No. Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru