Sambut Program Inovasi Desa, FEB UNISMA Wujudkan Tata Kelola Desa

Program Kampus Merdeka dalam perguruan Tinggi, tentunya akan melibatkan desa dalam program Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. Untuk itu perlu memahami bagaimana upaya membangun kemandirian dalam tata kelola desa sehingga menciptakan kesejahteraan sosial. Semangat inilah yang menggiring Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang dan BEM FEB UNISMA mengundang Alumni FEB UNISMA untuk memberikan sumbangsih dalam upaya pemantapan kurikulum merdeka belajar yang saat ini sedang disempurnakan oleh tim pengembang kurikulum FEB UNISMA. Acara yang dikemas dalam konsep webinar, telah menggodok tentang bagaimana upaya membangun tata kelola desa dan mewujudkan kemandirian Desa.

Dekan FEB UNISMA, Nur Diana, S.E., M.Si. dalam sambutannya saat pembukaan mengatakan bahwa UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan menjadi pihak yang memfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa melalui upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Dalam implementasi program tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas.

Selanjutnya Diana mengatakan bahwa upaya-upaya inilah selaras dengan program kampus merdeka yang memberikan hak kepada mahasiswa selam 3 semester, bebas memilih beberapa program dari 8 program merdeka belajar.

“Saat ini benang merahnya ada pada Program Inovasi Desa, dimana kamu membutuhkan masukan dari alumni dan penggiat desa yang terjun langsung dalam tata kelola dan mewujudkan kemandirian Desa. Berdasarkan masukannya, kami akan menyempurnakan kurikulum merdeka FEB UNISMA yang sudah memberikan 5 pillihan skema.

“Tentunya konten, konteks dan metode dalam kurikulum harus kami sesuaikan dengan program inovasi desa di semester mahasiswa mengambil program ini, dan kami harus menyediakan pilihan-pilihan mata kuliah yang harus dikonversikan dan selaras dengan program inovasi desa dimana mahasiswa kami membuat gebrakan di desa tersebut. Bekal itu penting, agar saat masuk ke desa bisa memberikan value kepada pembangunan desa”, tukas Dekan FEB Unisma ini.

“Sengaja kami hadirkan alumni yang berkecimpung dalam pengelolaan Desa, setelah pada webinar sebelumnya telah mendengarkan masukan Dirjen Kemendes maupun Sekjen Mendikbud dalam Silatnas IKA UNISMA, agar kami mengetahui kebutuhan desa dengan sebenarnya. Ini selaras dengan perguruan tinggi sebagai salah satu stakeholder Desa yang memiliki peranan dalam mewujudkan pembangunan Desa” jelas Diana.

Sementara itu narasumber dalam acara bincang Desa yaitu Abdul Wahab mengatakan Desa tidak semata-mata bicara anggaran, dana desa, dan uang, tapi bagaimana peradaban di desa ini benar- benar terjadi dengan baik melalui tata kelola yang baik pula. Untuk itu dalam tataran implementasi UU Desa ada yang diwadahi Perpres 12/2015 dan Permendesa No. 3 /2015 tentang pendampingan desa salah satunya dapat dilakukan oleh pihak ke 3 yang melibatkan perguruan tinggi. “Disinilah sepertinya peran program merdeka belajar dapat diikutsertakan dalam pemberdayaan desa ” jelas Wahab.

Kepala Desa Wajak Kabupaten Malang, Aris Setyanto, S.E. mengatakan bahwa masyarakat desa merupakan faktor utama dalam kemandirian desa. Desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah tertentu didasari dengan prakarsa desa, tokoh masyarakat dimana secara lapangan banyak mendapatkan tantangan-tantangan.

 “Di tahun pertama memimpin desa Wajak ini tugas kami memetakan potensi yang ada di desa, menggali prakarsa desa serat mensinkronkan dengan partisipasi masyarakat. Seringkali hal ini a memunculkan benturan dengan peraturan pemerintah daerah, untuk itu perlu upaya sinkronisasi agar tidak terjadi kendala saat mengimplementasikan tata kelola desa.

Sementara Imam Suwongso (Penggiat Sinau Desa) menjabarkan bahwa cita cita tertinggi UU desa adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, politik ini merupakan tujuan tertinggi dimana membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal ini bukan ditafsirkan hanya tercapainya Indeks Pembangunan Desa, tetapi adalah situasi keberdayaan di masyarakat desa atau keberdayaan desa itu,.

“Kemandirian desa dibangun dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa,ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.” Ujar Imam Suwongso.


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru