SPM Syariah Bach II Digelar Untuk Mencari Keberkahan Dalam Investasi Saham

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang mengadakan Pelatihan Sekolah Pasar Modal Syariah pada 18 Februari 2021 dengan tema Saham Syariah : Investasi Aman dan Berkah untuk Millenial. Webinar ini dengan dua narasumber yaitu Ammi Nabila Fauzi selaku Branch Manager IPOT Malang dan Asikin Ashar selaku Trainer BEI Jawa Timur.

Opening speech disampaikan oleh Nur Diana, S.E.,M.Si. selaku Dekan FEB Unisma bahwa Bursa Efek Indonesia telah mendapatkan The Best Islamic Capital Market pada ajang Penghargaan Internasional Global Islamic Finance Award 2020. Ini membuktikan bahwa investasi di pasar modal Syariah memberikan harapan dan keuntungan yang menjanjikan, jika kita melihat data IDX Islamic jumlah saham Syariah di Bursa Efek Indonesia terjadi peningkatan yang signifikan setiap tahunnya dan selama 2015-2020 investor saham Syariah meningkat pesat, yang awalnya investor berjumlah 4.908 sampai pada Oktober 2020 meningkat menjadi 81.413 investor.

Lebih lanjut Nur Diana mengatakan jika melihat dari data OJK 2019 literasi keuangan penduduk usia 15-17 tahun yaitu 16%, inilah yang harus ditingkatkan bagaimana millennial bisa menggunakan dananya untuk tidak terjebak dengan investasi bodong, terkadang sangat menjanjikan keuntungan yang tinggi dengan alibi resiko rendah, inilah yang harus diperhatikan oleh kaum millennial, inilah yang perlu kita berikan literasi buat mereka. Beliau menjelaskan Pasar Modal Syariah menjalankan sesuai prinsip-prinsip Islam, dimana didalamnya aktivitas jual-beli efek syariah yang go public tentu terbebas dari maysir, gharar dan riba. Inilah yang harus ditekankan bagaimana millennial diajak untuk investasi di Syariah, dimana saham-saham atau produk terhindar dari riba.

Asikin Ashar Selaku Trainer BEI Jawa Timur menyampaikan ukuran perubahan (fraksi) harga bahwa transaksi saham dilakukan dalam ukuran lot, dimana 1 lot = 100 saham, setiap perubahan harga saham harus mengikuti ukuran fraksi harga (tick size) yang sudah ditentukan. Kemudian beliau menjelaskan perhatikan informasi notasi khusus tiap-tiap perusahaan : didapat dari keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tercatat, notasi khusus yang ditampilkan hari ini berasal dari keterbukaan informasi di hari sebelumnya per jam 3 sore, notasi khusus ditampilkan di website IDX, trading platform anggota bursa, dan information provider dan investor diharapkan lebih membaca disclosure dan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan investasi.

Selanjutnya Ammi Nabila Fauzi selaku Branch Manager IPOT Malang menjelaskan di pasar modal syariah ada beberapa akad dan larangan yaitu 1) akad kerja sama yang tidak mengenal batas waktu dinamakan Syirkah Al-Musahamah, 2) akad jual beli tawar menawar secara berkelanjutan dinamakan Ba’I Al-Musawamah, 3) menjual saham yang tidak dimiliki (short selling) dinamakan Ba’i Al-Maqdum, 4) pembelian saham yang menggunakan fasilitas pinjaman (riba) dinamakan margin trading.


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru