Revolusi Industri 4.0 Haruskah Berdampak pada Revolusi Pajak?

Dalam rangka perayaan Dies Natalis ke 37, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang kembali menggelar Seminar Internasional bertema Global Taxation Toward Tax Development in Indonesia bekerjasama dengan IAI Jawa Timur Komisariat Malang Raya dengan pemateri Prof. Rizal Palil, Ph.D (Universiti Kebangsaan Malaysia), Shadi Emad Areef Alhaleh (Hebron University, Palestina), dan Dr. Hiqmanur Agustiningsih SE, Ak, MSi (Perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur III). Acara yang digelar di Hall Abdurahman Wahid, Pascasarjana Lt. 7, Universitas Islam Malang pada Hari Jumat, 27 April 2018, ini mampu menarik animo berbagai kalangan tidak hanya akademisi melainkan juga masyarakat umum baik praktisi ataupun pelaku usaha yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan pajak di Indonesia.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, Nur Diana, SE, M.Si menyatakan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan wujud kepedulian FEB Unisma terhadap perkembangan pajak di Indonesia. Terlebih adanya era revolusi industri 4.0, yang menjadikan dunia seolah tanpa batas telah memberikan tantangan tersendiri bagi praktisi pajak untuk tetap relevan dengan perkembangan industrial. Beliau berharap terselenggaranya seminar internasional yang juga sebagai penanda pembukaan program brevet pajak A dan B di FEB Unisma ini mampu memberikan wawasan terbaru bagi seluruh akademisi dan praktisi yang hadir tentang best practice perpajakan di dunia internasional dalam menghadapi revolusi industri.

Prof. Rizal Palil, Ph.D dalam paparannya menjelaskan berbagai isu dan tantangan yang muncul dalam fenomena global taxation diantaranya adalah meningkatnya sumber literatur, dunia tanpa batas, kebebasan dan keluasan akses informasi, dan penggunaan media sosial (Facebook, Instagram, WeeChat, dan WhatsApp). Beliau juga menjelaskan cara-cara meningkatkan potensi pendapatan pajak dengan perencanaan pajak yang terstruktur seperti membagi antara pendapatan investasi dengan pendapatan bisnis dan lain-lain. Pada akhir sesi, beliau juga menggugah peserta seminar apakah perlu bagi praktisi pajak untuk mengenalkan konsep baru dalam pajak mengingat tren industri yang mengalami perubahan. Adapun, pada sesi kedua Shadi Emad Areef Alhaleh  lebih menitiberatkan pada manfaat yang didapatkan negara dengan pendapatan pajak seperti pengentasan kemiskinan, kesetaraan ekonomi dan meminimalkan kesenjangan sosial dan lain sebagainya. Beliau juga menunjukkan hasil risetnya bahwa buruknya aturan perundang-undangan dan penegakan hukum terkait pajak akan berdampak negatif terhadap capaian keadilan pajak dan sistem pengelolaan pajak suatu negara. Pada sesi terakhir, Dr. Hiqmanur Agustiningsih SE, Ak, MSi, perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, menjelaskan tentang berbagai macam program inovasi peningkatan pendapatan pajak  yang dilakukannya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan industri. Beliau juga menjelaskan pentingnya pemahaman Brevet Pajak A dan B bagi para akademisi dan praktisi.

Editor : Humas FEB Unisma

Penerbit : Alfian Budi Primanto


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru