Konsep Zakat Amnesty Sebagai Solusi Pemberdayaan Umat

Kesaadaran umat Islam terhadap kewajibannya dalam beragama dimana salah satunya adalah menunaikan Rukun Islam (Zakat) semakin terkikis dari hari ke hari. Pemahaman sebagian umat besar Islam tentang kewajiban menunaikan zakat yang hanya terfokus pada zakat fitrah bukan zakat (maal) harta merupakan salah satu indikatornya. Padahal tercatat 26 ayat di dalam Al-Quran yang menyebutkan perintah sholat dan selalu diikuti dengan penunaian zakat, dan yang dimaksud disini adalah zakat (maal) harta bukan zakat fitrah. Pertanyaanya sekarang, bagaimanakah kita dapat memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat luas terkait hal tersebut? Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah dengan menggunakan Program Zakat Amnesty, Program Zakat Amnesty yang dimaksud disini diterapkan sebagai upaya penyadaran kembali kepada umat bahwa yang wajib adalah zakat maal, bukan zakat fitrah sebagaimana yang telah dipahami masyarakat secara luas.

 

Kendati demikian tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengimplementasikan program ini diantaranya adalah, adanya dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada umat dengan rumusan kebijakan agar umat tidak terbebani dengan dua kewajiban yaitu zakat dan pajak, pemberlakuan zakat amnesty harus tetap memperhatikan syarat wajib zakat seperti harta itu sudah mencapai nishob dan melebihi haul (perputaran satu tahun Qomariyah), kewajiban zakat tidak dapat digugurkan dengan apapun, sehingga wajib pajak harus memperhitungkan peredaran hartanya pada tahun-tahun sebelumnya, dan perlunya ada kebijakan khusus yang mengatur penyaluran zakat.

 

Dengan adanya zakat amnesty, Indonesia berpotensi akan mendapat dana melimpah yang dapat digunakan untuk menunjang APBN, khususnya yang sejalan dengan 8 golongan pernerima zakat. Sejumlah penelitian di Indonesia menyatakan bahwa terdapat sekitar 286 Triliun Rupiah potensi tahunan zakat Indonesia yang jauh lebih besar dengan capaian Tax Amnesty 4.67 Triliun Rupiah. Satu hal lain yang membedakan antar zakat dan pajak amnesty adalah dalam motivasi. Apabila motivasi wajib pajak melaporkan kekayaannta adalah untuk menghindari sangsi sementara motivasi wajib zakat adalah ibadah.

 

Kategori : Opini FEB UNISMA
Penulis : Harun Al Rasyid, Ph.D

Editor: Alfian Budi Primanto


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru