FEB UNISMA Gelar Guest Lecturer Diskusikan Insentif Pajak Akibat Pandemi Covid 19

Rangkaian Webinar Series yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang dalam rangka memperingati Dies Natalis ke 39, saat ini mengambil topik Implementasi PMK II 44/2020 : Insentif Pajak Terdampak Covid 19, Mungkinkah? digelar pada hari Jumat, 12 Juni 2020.

Acara yang digelar dengan Host bertempat di Ruang K.H Masjkur Gedung Yayasan Lantai 4 dihadiri Dekan Beserta seluruh pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang.

Dalam sambutannya saat membuka acara Guest Lecture Online tersebut Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA Nur Diana menyampaikan bahwa pajak menjadi salah satu instrumen yang diandalkan sejumlah negara, tidak terkecuali Indonesia. Namun saat ini pandemi covid 19 yang mewabah di seluruh Indonesia telah menyebabkan pemerintah melakukan respon di bidang perpajakan diantaranya sejumlah insentif pun telah diberikan kepada wajib pajak yang terdampak virus Corona. Langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama dari pajak, turun dari target awal dalam APBN 2020." tukasnya.

Nur Diana juga mengatakan bahwa Guest Lecture Online yang diupayakan Tax Center FEB UNISMA bertujuan untuk membantu para konsultan dan praktisi perpajakan untuk dapat terus meningkatkan pengetahuan perpajakannya.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Tax Center FEB UNISMA secara konsisten mensosialisasikan berbagai kebijakan pajak pemerintah,”

Pandemi Covid-19 saat ini telah mendistrupsi peraturan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona.

Nur Diana juga menyikapi bahwa saat pandemi ini terjadi, telah diterbitkan 44/2020 dan mencabut PMK 23/2020 yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

" PMK 44/2020 ini lebih dapat menjangkau sektor usaha lain yang sebelumnya belum tercantum dalam PMK 23/2020." Ujarnya.

Sementara itu acara yang dipandu oleh Umi Nadhiroh SE, MSA selaku Ketua Tax Center FEB UNISMA dilanjutkan dengan presentasi Oleh Rulli Anwar SE, MSi Dari Kanwil DJP Jatim 3 memaparkan bahwa sebagian besar APBN Tetap ditopang dari penerimaan pajak sebesar 83,06 % .Sedangkan fokus anggaran belanja pemerintah pusat pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi.

"Seluruh Kementrian dan Lembaga mendapatkan pengurangan anggaran kecuali Kementrian Kesehatan dan Kemendikbud" jelas Ruli Anwar. Kemenkes mendapat tambahan dana untuk membiayai pengeluaran untuk penanganan covid 19.

Dari sektor perpajakan pada awal respons, pemerintah menggunakan pajak untuk memitigasi efek wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dengan pajak, pemerintah ingin menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid 19.

Ruli juga menyampaikan bahwa respons pemerintah diwujudkan dengan pemberian sejumlah insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid yang diundangkan pada 23 Maret 2020 ini berlaku mulai 1 April 2020.

Ada empat insentif pajak dalam PMK 23/2020. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Keempat, restitusi PPN dipercepat.

Sementara, tiga insentif lainnya bisa dinikmati oleh sektor manufaktur (102 KLU) dan perusahaan KITE. Dalam perkembangannya, penerima insentif akan diperluas ke 11 sektor usaha lainnya.

"Guna mengakomodir dinamisasi yang begitu cepat, maka PMK 23/2020 sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan sekarang" ujarnya.

"PMK 23/2020 telah dicabut dan digantikan dengan PMK II 44/2020 guna menjangkau sektor usaha lain yang sebelumnya belum tercantum dalam PMK 23/2020"

Sementara itu dalam Guest Lecture Online tersebut dijabarkan juga 5 ( lima) fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan dalam PMK 44/2020 itu. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini mengalami lonjakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang paling besar yaitu dari 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Tak hanya itu, PMK 44/2020 juga menambahkan wajib pajak kawasan berikat sebagai pihak yang dapat mengajukan insentif pajak.

Kedua, PPh Final UMKM DTP. Awalnya, insentif tersebut diwacanakan berupa PPh UMKM dengan tarif nol persen. Namun dalam perjalanannya, insentif untuk UMKM tersebut menjadi PPh Final DTP agar dapat disalurkan secara lebih cepat.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Jumlah KLU yang dapat mengajukan insentif ini juga meningkat dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini juga mengalami lonjakan jumlah KLU dari 102 KLU menjadi 846 KLU.

Kelima, pengembalian pendahuluan PPN. Dalam rangka untuk mengantisipasi kesulitan arus kas (cash flow) wajib pajak, insentif ini memperluas wajib pajak yang termasuk dalam wajib berisiko rendah

"Dengan ketentuan  yang baru ini semoga kita semua bisa mendukung pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi covid-19,” tuturnya

Acara yang berlangsung selama durasi 2 jam ini terbagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Dari 300 peserta tampaknya sangat antusias sekali mengikuti acara ini terlihat banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kritis kepada Ruli Anwar selaku narasumber. Selanjutnya Acara ditutup oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA.


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru