Berantas Korupsi dengan Teknologi

Berbicara tentang korupsi, di Indonesia kasus korupsi sudah tidak asing lagi. Hampir disetiap tatanan pemerintah dan insitusi terlibat dalam kasus korupsi, baik korupsi dengan level ringan maupun korupsi dengan level berat. Tidak sedikit kerugian yang ditanggung Negara akibat dari korupsi. Bahkan survey membuktikan (data BPS), bahwa korupsi memiliki korelasi dengan tingkat kemiskinan. Meskipun korupsi bukan menjadi faktor dominan terhadap tingkat kemiskinan namun ternyata berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan. Keadaan dimana saat korupsi mengalami peningkatkan, tingkat kemiskinan juga mengalami peningkatan. Namun, saat korupsi mengalami penurunan, tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan. Untuk itu tentu harus ada penanganan yang serius dalam memberantas kasus korupsi yang semakin marak.

 

Menanggapi maraknya kasus korupsi di Indonesia, KPK yang merupakan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi memanfaatkan teknologi dalam upaya penindakan dan pencegahan. Teknologi menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam memberantas kasus korupsi, mengingat teknologi merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

 

Dalam hal ini, KPK mencanangkan teknologi dalam upaya penindakan dan pencegahan. Untuk upaya penindakan, KPK menciptakan aplikasi OSIN (open Source Integrasi), dan e-Korsup (Elektronik Koordinasi dan Supervisi). Sedangkan pada upaya pencegahan, KPK mengembangkan aplikasi e-LHKPN, GRAtis, dan Board Game Sahabat Pemberani, JAGA.

 

Dalam upaya penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Hary mengatakan OSIN bekerja seperti mesin pencari dengan input nama seseorang maka semua informasi akan terkumpul. Digunakan untuk melakukan penelusuran asset serta identifikasi. 

Selain OSIN, KPK juga memiliki laman online yaitu e-Korsup. e-Korsup bisa diakses di seluruh Indonesia lewat tautan https://korsup.kpk.go.id. Laman ini memiliki sejumlah fitur, di antaranya pengelolaan perkara, verifikasi perkara, hingga laporan data SPDP dan perkembangan penanganan perkara. Lewat e-Korsup pimpinan KPK, Polri, dan Kejagung bisa memantau langsung jalannya perkara di tiap institusi. Sistem ini akan ditawarkan KPK ke Polri dan Kejagung untuk diimplementasikan bersama. (www.news.detik.com)

Sedangkan dalam upaya pencegahan, e-LHKPN merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengisi dan melaporkan LHKPN dengan tepat waktu. Melalui aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan terkait LHKPN.

GRAtis (Gratifikasi: Informasi dan Sosialisai) merupakan aplikasi yang menunjukkan para penggunanya apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi atau bukan. Aplikasi ini dikembangkan KPK agar masyarakat, khususnya penyelenggara negara dan penegak hukum bisa memahami gratifikasi. Aplikasi ini dapat di unduh melalui Android dan iOS yang diharapkan dapat menjangkau berbagai pihak. Materi disampaikan dalam bentuk animasi untuk mengajak penguna menalami sebuah peristiwa gratifikasi dan bagaimana menambil langkah yang tepat atas peristiwa tersebut. Sedangkan untuk pelaporan gratifikasi, KPK  mengembangkan sistem e-gratifikasi.

 

Board game Sahabat Pemberani merupakan sebuah game antikorupsi yang dirancang untuk mengajarkan anak-anak menolak tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi. Melalui permainan tersebut, diharapkan pengguna tidak hanya bermain tetapi juga dapat menjadi edukasi dan pemahaman terkait bahaya korupsi.

 

JAGA bukan sembarang JAGA. JAGA disini adalah aplikasi yang dirancang untuk memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan sekaligus mendorong dan melibatkan pemerintah untuk meresponnya. Aplikasi ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan dana desa dan pelayanan perizinan.

 

Dari berbagai aplikasi yang diluncurkan KPK ini, secara tidak langsung upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan merata diberbagai kalangan, mulai dari edukasi yang diberikan untuk anak-anak sebagai upaya pencegahan hingga aplikasi pemantau aktivitas pemerintahan yang dapat diawasi langsung oleh masyarakat. Sekarang, kita sebagai warga Negara saatnya untuk memanfaatkan aplikasi yang telah diluncurkan oleh KPK demi menekan angka korupsi di Indonesia dan demi pencapaian cita-cita Negara untuk menjadikan Negara Indonesia dengan peringkat 50 besar Negara terkorup didunia.

 

Kategori : Jurnalizen Mahasiswa
Redaksi : Raudhatul Fadilah

Sumber : MEI Jurnalistik - Gambar
Penerbit : Alfian Budi Primanto


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru